TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).
Mahfud MD menjelaskan, penunjukan Ahok menjadi komisaris utama tidak terdapat permasalahan hukum.
Menurutnya, orang yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan juga mempunyai hak untuk melanjutkan hidupnya masing-masing.
"Ahok di Pertamina ya nggak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum ya tidak ada masalah hukum di situ," jelas Mahfud MD.
"Gini lho, orang di penjara itu kan sekarang tidak disebut penjara. Penjara itu jaman Belanda. Sekarang menurut undang-undang namanya lembaga pemasyarakatan."
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat. Apalagi orang sudah bebas."
Selain itu, kedudukan sebagai petinggi di BUMN bukan merupakan jabatan politik.
Mahfud MD mengatakan, BUMN merupakan badan hukum perdata.
Sehingga dari sudut pandang hukum tidak ada larangan bagi seorang mantan narapidana untuk memimpin BUMN.
Indonesia - Terkini - Google Berita
November 24, 2019 at 10:31AM
https://ift.tt/2OCDqwR
Ahok Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Mahfud MD Beri Tanggapan soal Mantan Narapidana - Tribunnews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Mahfud MD Beri Tanggapan soal Mantan Narapidana - Tribunnews"
Post a Comment