Search

Sudah Digaji Rp51 Juta, Stafsus Milenial Diperbolehkan Punya 5 Asisten - merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memperkenalkan tujuh staf khusus dari kalangan milenial. Sesuai Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp51 juta.

Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pada Pasal 28 bagian a berbunyi 'Setiap staf khusus dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten.'

"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (1) perpres itu seperti dikutip Liputan6.com.

Baik aturan gaji Rp51 juta dan lima asisten juga berlaku untuk tujuh staf khusus Jokowi yang berasal dari kalangan milenial. Meskipun, mereka nantinya tidak akan bekerja secara full time atau sehari penuh dan tak diharuskan datang ke Istana setiap hari.

1 dari 1 halaman

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
November 23, 2019 at 10:32AM
https://ift.tt/2KPWGpk

Sudah Digaji Rp51 Juta, Stafsus Milenial Diperbolehkan Punya 5 Asisten - merdeka.com
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sudah Digaji Rp51 Juta, Stafsus Milenial Diperbolehkan Punya 5 Asisten - merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.