
Sebagai catatan, besaran gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh jabatan Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, dan Komisaris berbeda-beda menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014. Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan perhitungan gaji hingga pembagian bonus untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Indonesia - Terkini - Google Berita
November 16, 2019 at 01:07PM
https://ift.tt/2prMGva
Ahok Bisa Gajian Rp 3 Miliar per Bulan di Pertamina - kumparan.com - kumparan.com
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Bisa Gajian Rp 3 Miliar per Bulan di Pertamina - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment