Search

Status Ahok Mantan Napi, Mahfud MD Beberkan Hal Ini - Tempo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa menjabat salah satu bos BUMN. Walau status Ahok sebagai mantan narapidana dalam kasus penistaan agama, Mahfud mengisyaratkan hal itu tak ada korelasinya. 

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang dibagi jadi dua. Pertama, pejabat yang ditunjuk berdasarkan pemilihan, kedua berdasar penunjukan dalam jabatan publik," ujar Mahfud usai temu akademisi di Yogyakarta, Jumat 15 November 2019.

Untuk pejabat publik yang berdasar pemilihan, Mahfud mengatakan, seorang napi masih bisa menjadi pejabat publik dengan syarat ia dipilih. Namun jika napi itu hendak menjadi pejabat publik dengan penunjukan maka tidak boleh. "BUMN itu bukan badan hukum publik, dia (BUMN) badan hukum perdata," kata Mahfud.

Dengan statusnya sebagai badan hukum perdata, maka BUMN hanya tunduk pada undang undang PT atau undang-undang perseroan terbatas. Bukan tunduk kepada undang-undang aparatur sipil negara.

"Nah ini (dalam kasus Ahok) pemerintah kan menunjuknya dalam jabatan publik, komisaris, kan dikontrak. Ini misalnya saja ya kalau betul (Ahok jadi pimpinan BUMN). Silakan ditanyakan ke pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir)," ujar Mahfud

Dengan penjelasan itu, Mahfud tak mau ada pihak pihak yang membingkai pernyataannya sepenggal-sepenggal lagi. Dua tahun silam ia menyebut bahwa mantan napi tak boleh menjadi pejabat publik. "Memang benar mantan napi tidak boleh jadi pejabat badan publik. Tapi kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu kan perusahaan," ujarnya.

Mahfud MD lantas mempersilakan ketentuan soal itu dicek lagi pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUMN itu. "Maka tanya di badan perusahaan BUMN mana, lalu lihat AD ART-nya, boleh enggak aturannya," ujar dia.

Ahok sendiri disebut sebagai calon kuat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
November 16, 2019 at 07:27AM
https://ift.tt/2OazVgE

Status Ahok Mantan Napi, Mahfud MD Beberkan Hal Ini - Tempo
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Status Ahok Mantan Napi, Mahfud MD Beberkan Hal Ini - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.