
"Nggak kita lakukan penahanan karena kita lihat bahwa kita nilai dia tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, pertimbangan penyidiknya begitu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengatakan DH hanya dikenai wajib lapor. Kewajiban itu harus dijalani DH hingga proses penyidikan di kepolisian rampung.
Indonesia - Terkini - Google Berita
November 14, 2019 at 07:18AM
https://ift.tt/32JfNYy
Jadi Tersangka, Penabrak Tewas Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan - Detiknews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Tersangka, Penabrak Tewas Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan - Detiknews"
Post a Comment