TRIBUNNEWS.COM - Istilah darurat sipil dan karantina wilayah menjadi topik hangat dibicarakan belakangan ini sebagai tindakan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Terlebih saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut darurat sipil dalam pengantar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor Senin (30/3/2020)
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Minta Kebijakan Perlintasan WNA ke Indonesia Diperkuat
"Sehingga, tadi juga sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi.
Namun di sisi lain, karantina wilayah juga tengah dilakukan sejumlah kota dan kabupaten seperti halnya Tasikmalaya sampai Tegal.
Lalu apa perbedaan arti darurat sipil dan karantina wilayah?
Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.
Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.
Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.
Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:
Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 31, 2020 at 11:17AM
https://ift.tt/2xGsWYf
Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona - Tribunnews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona - Tribunnews"
Post a Comment