Search

Kemenhub Kaji Sanksi Bagi Pemudik Nekat di Tengah Corona - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan mengkaji sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik atau balik ke kampung halamannya jelang perayaan lebaran di tengah masa tanggap darurat virus corona. Hasil kajian bakal dibawa ke rapat terbatas bersama menteri-menteri Jokowi dengan usulan larangan mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kajian sanksi bersama usulan larangan mudik ditempuh dalam upaya mencegah penyebaran penyakit covid-19.

Menurut Budi, meski ramadan masih satu bulan ke depan, namun jajarannya menemukan banyak masyarakat yang mudik lebih awal.


"Kami mendapati ada masyarakat yang mudik sebelum waktunya. Beberapa hari yang lalu pada 20, 21, 22 Maret 2020. Itu ada beberapa terminal tipe A mengalami lonjakan penumpang dari Jabodetabek," ujarnya, Jumat (27/3). Apalagi, situasi Jabodetabek saat ini lebih lengang sejak pemerintah mengimbau gerakan jaga jarak (social distancing), sekolah dan bekerja dari rumah (school/work from home).

"Karenanya, kami akan usul. Bisa melibatkan Pemprov DKI, termasuk kementerian dan lembaga terkait, untuk menerapkan punishment (hukuman) mengenai mudik. Jadi, masyarakat yang memaksa mudik akan diberi punishment seperti apa," jelas Budi.

Selain menyiapkan sanksi, Budi menuturkan pihaknya juga mengkaji usulan untuk memberi insentif bagi masyarakat Jabodetabek yang tak melakukan tradisi mudik, terutama bagi masyarakat kalangan menengah dan pekerja sektor informal.

"Kalau tidak mudik, mungkin akan diberi reward (penghargaan) dibantu dari sisi pendapatan, membujuk supaya tidak mudik," jelasnya.

Adapun untuk masyarakat yang terlanjur mudik, ia mengklaim telah mengambil langkah antisipasi penyebaran virus corona. Yaitu, mengimbau kepala-kepala dinas perhubungan di daerah untuk memberi kotak disinfektan di beberapa terminal tujuan yang mengalami lonjakan penumpang.

"Kami juga meminta kadishub provinsi bersama kepala dinas kesehatan setempat untuk melakukan pengecekan dan melakukan identifikasi terhadap pemudik yang datang dari Jabodetabek, apakah mereka masuk PDP atau ODP," ungkapnya.

PDP adalah pasien dalam pengawasan atau orang yang mengalami gejala demam di atas 38 derajat celcius atau riwayat demam, ispa, dan pneumonia ringan hingga berat dan memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak dengan orang positif.

Sementara, ODP ialah orang dengan gejala demam lebih dari 38 derajat atau riwayat demam, ispa, namun tanpa pneumonia. Ia juga memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku khawatir lonjakan mudik lebih awal akan mempengaruhi peningkatan jumlah ODP corona di beberapa daerah tujuan.

"Dari data yang kami terima, cukup memprihatinkan, khususnya Kabupaten Sumedang. Ini ODP-nya meningkat karena dapat limpahan orang mudik dari Jabodetabek," terang dia.

Kemudian, ia melanjutkan, kasus di beberapa daerah di Jawa Tengah juga meningkat. Ia khawatir tanpa larangan mudik dan regulasinya, penyebaran covid-19 akan meluas.

"Ini belum puncaknya (mudik). Kalau kami tidak melakukan sesuatu untuk melarang, dikhawatirkan meluas menambah zona merah (corona) di daerah tujuan mudik," ujar Adita.

Berdasarkan data yang dikantongi pemerintah, dari total 893 kasus positif corona hingga saat ini, DKI Jakarta mendominasi. Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan kasus Achmad Yurianto mengungkap 103 kasus baru kemarin, 53 di antaranya dari DKI Jakarta. Diikuti Sulawesi Selatan 14 kasus, dan 8 kasus di Jawa Timur.

[Gambas:Video CNN]

(ara/bir)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 27, 2020 at 12:19PM
https://ift.tt/2UlWX8G

Kemenhub Kaji Sanksi Bagi Pemudik Nekat di Tengah Corona - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Kaji Sanksi Bagi Pemudik Nekat di Tengah Corona - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.