Search

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal? - Detiknews

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal? Foto: Kertas berisi 'peraturan penulisan ucapan cake' yang sempat terpasang di salah satu cabang TOUS les JOURS
Jakarta - Kertas berisi peraturan penulisan ucapan cake yang sempat terpasang di salah satu cabang toko kue TOUS les JOURS merujuk pada 'Sistem Jaminan Produk Halal'. Manajemen menyatakan tulisan larangan itu bukan merupakan kebijakan resmi. Bagaimana sebenarnya isi UU Jaminan Produk Halal?

TOUS les JOURS telah menyatakan bahwa peraturan penulisan cake yang viral itu bukanlah peraturan resmi dari manajemen. Tapi berdasarkan foto dan video yang viral, aturan itu memang sempat terpasang di salah satu cabang.


Dalam foto yang viral, tampak ada aturan bahwa toko tidak boleh menulis ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya ucapan Selamat Natal, Imlek, hingga Valentine dan Haloween. Yang diperbolehkan adalah ucapan selamat hari jadi atau perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam."Referensi: Sistem Jaminan Halal-Produk- Profil produk tidak boleh memjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam," demikian tulisan di awal peraturan.

Referensi yang dimaksud bisa jadi adalah UU Jaminan Produk Halal (JPH). UU itu mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. UU JPH diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014 dan efektivitas pemberlakuannya itu berlangsung 5 tahun setelahnya atau pada 17 Oktober 2019.

"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Pasal 1 UU JPH menjelaskan definisi dari produk halal hingga peran-peran dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang dimaksud di UU itu. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Definisi produk halal juga disebutkan.

"Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam," demikian bunyi pasal 1 UU JPH.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
November 22, 2019 at 03:08PM
https://ift.tt/33c3La7

Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal? - Detiknews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disebut di Aturan Cake Viral TOUS les JOURS, Apa Isi UU Jaminan Produk Halal? - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.