KOMPAS.com - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) untuk tahun 2020.
Rata-rata upah minimum di provinsi-provinsi naik 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Provinsi yang sudah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK-nya di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya
Berikut rangkuman UMP dan UMK di provinsi-provinsi tersebut:
1. Banten
Untuk wilayah Provinsi Banten, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081.
Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.
Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:
1. Kota Cilegon Rp 4.246.081
2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268
3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
5. Kota Tangerang Rp 4.119.029
6. Kota Serang Rp 3.773.940
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654
Baca juga: UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi yang Tertinggi
2. DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya.
Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.
Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya
3. Jawa Tengah
Penetapan UMK 2020 se-Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.
Namun, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara, UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000.
Berikut rincian UMK di Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
5. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
6. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
7. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
8. Kabupaten Batang Rp 2.061.700
9. Kabupaten Magelang Rp 2.042.200
10. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
11. Kota Salatiga Rp 2.034.915
12. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
13. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
14. Kota Surakarta Rp1.956.200
15. Kabupaten Klaten Rp 1.947.821
16. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
19. Kota Tegal Rp 1.925.000
20. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
21. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
22. Kabupaten Pati Rp 1.891.000
23. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
25. Kota Magelang Rp 1.853.000
26. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
27. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
28. Kabupaten Blora Rp 1.834.000
29. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
30. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
31. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
32. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614
33. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000
4. Yogyakarta
Untuk Provinsi DI Yogyakarta, melansir situs resmi Pemerintah Provinsi DIY, UMP DIY 2020 akan naik sebesar 8,51 persen.
Penentuan besaran angka UMP yang baru menggunakan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: UMK Jabar 2020, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Kenaikan tersebut disesuaikan dengan inflasi di DIY, meskipun angkanya rendah. Besaran UMP DIY pada 2020 adalah Rp 1.704.608.
Angka tersebut paling rendah jika dibandingkan dengan UMK.
Jumlah itu mengalami kenaikan Rp 133.685 dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar Rp 1.570.923.
Selengkapnya, berikut rincian UMK di DIY 2020:
- Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.004.000
- Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.846.000
- Kabupaten Bantul sebesar Rp 1.790.500
- Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.750.500
- Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 1.705.000
5. Jawa Timur
UMK Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019.
Keputusan tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (22/11/2019), Surabaya menjadi kota di Jawa Timur dengan nilai UMK tertinggi, yaitu Rp 4.200.479.
Sementara itu, Kabupaten Gresik berada di urutan kedua dengan jumlah UMK sebesar Rp 4.197.030, naik Rp 329.156 dibandingkan tahun 2019.
Jumlah UMK terkecil di Jawa Timur adalah Rp 1.913.321, yang berlaku di Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.
Selengkapnya, ini rincian UMK di Provinsi Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.200.479
2. Kabupaten Gresik Rp 4.197.030
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.193.581
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.190.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4. 179.787
6. Kabupaten Malang Rp 3.081.275
7. Kota Malang Rp 2.895.502
8. Kota Batu Rp 2.794.801
9. Kota Pasuruan Rp 2.794.801
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095
11. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234
12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.503.265
13. Kota Mojokerto Rp 2.456.302
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.423.724
15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662
16. Kota Probolinggo Rp 2.319.796
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278
18. Kota Kediri Rp 2.060.924
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.016.781
20. Kabupaten Kediri Rp 2.008.504
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.958.844
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705
26. Kabupaten Blitar Rp 1.954.705
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705
28. Kota Madiun Rp 1.954.705
29. Kota Blitar Rp 1.954.705
30. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.913.321
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.913.321
33. Kabupaten Madiun Rp 1.913.321
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.913.321
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.913.321
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.913.321
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.913.321
38. Kabupaten Magetan Rp 1.913.321
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal, Acep Nazmudin, Cynthia Lova, Mela Arnani | Sari Hadiyanto/Abba Gabrilin/Inggried Dwi Wedhaswary/Jessi Carina)
Indonesia - Terkini - Google Berita
November 23, 2019 at 06:48AM
https://ift.tt/2OdSkum
Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar? - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment