Search

BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rincian Iuran Biaya Semula | merdeka.com - Merdeka.com

BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rincian Iuran Biaya Semula BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir yang diajukan pada 2 Januari 2020.

"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com, Senin (9/3/2020)

Hakim agung Andi Samsan Nganro selaku juru bicara MA telah mempertegas bila perkara tersebut sudah diputus di MA. Sidang putusan pengabulan dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020 lalu.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Kamis 27 Februari 2020 sudah diputus," ujar Andi Samsan.

1 dari 7 halaman

Gugatan KPCDI

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebelumnya telah menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Perpres yang dimaksud mengatur mengenai kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.

Tony Richard Samosir selaku Ketua Umum KPCDI mengungkapkan, pasien kronis cenderung mendapatkan diskriminasi dari perusahaan. Lantaran, pasien dianggap sudah tidak produktif lagi. Imbasnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan rawan terjadi pada mereka.

2 dari 7 halaman

Tanggapan Mahkamah Agung

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat beberapa poin. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan sebagian gugatan komunitas tersebut terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Tidak hanya itu, MA juga masih mempertimbangkan gugatan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75. Sebab gugatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23, Pasal 28H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

agung

mahkamahagung.go.id

Kemudian, gugatan bertentangan juga dengan Pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan pula dengan Pasal 4 Jo Pasal 5 dan Pasan 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MA.

3 dari 7 halaman

Pasal yang Dibatalkan MA

Adapun pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai berikut:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:

a. Kelas III sebesar Rp25.000,00
b. Kelas II sebesar Rp51.000,00
c. Kelas I sebesar Rp80.000,00

4 dari 7 halaman

Tanggapan Sri Mulyani

Atas keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum bisa banyak berkomentar. Sri Mulyani hanya menjelaskan pihaknya akan menghitung kembali dampak atas keputusan MA tersebut pada BPJS Kesehatan.

menteri sri mulyani bersama tito karnavian dan nadiem makarim

Humas Kemenkeu

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS Kesehatan gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

5 dari 7 halaman

Keuangan Masih Negatif

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan jika keuangan BPJS Kesehatan tetap negatif. Meski pemerintah sudah menyuntikkan dana sebesar Rp15 triliun, BPJS Kesehatan tetap merugi. Menteri Keuangan nantinya juga akan melihat dari sisi pemberian jasa kesehatan pada masyarakat luas.

"Kondisi keuangan BPJS sampai Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," ungkap Sri Mulyani.

6 dari 7 halaman

BPJS Kesehatan Belum Terima Putusan MA

Masalah belum berhenti di situ. Rupanya, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kabar yang beredar. Seperti diketahui, MA mengabulkan judical review terkait Perpres 75 Tahun 2019. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf.

bpjs kesehatan

2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal di Jakarta, Senin (09/03).

7 dari 7 halaman

Belum Konfirmasi Kebenaran Putusan MA

Lebih lanjut, pihak BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Tentu saja, pihak BPJS juga belum bisa mempelajari hasil dari putusan MA itu.

BPJS Kesehatan juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait sesuai ketentuan berlaku. Tindakan tersebut dilakukan jika hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandas Iqbal.

[tan]

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 10, 2020 at 09:38AM
https://ift.tt/3aGLcir

BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rincian Iuran Biaya Semula | merdeka.com - Merdeka.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Rincian Iuran Biaya Semula | merdeka.com - Merdeka.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.