Dalam enam bulan ke depan sejak April, pemerintah akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang bekerja di sektor manufaktur. Dengan begitu, para karyawan yang pajaknya ditanggung pemerintah akan mendapatkan gaji penuh setiap bulannya sampai Oktober.
Perancana keuangan dari OneShildt Risza Bambang mengatakan uang gajian yang tidak terpotong pajak bisa dimanfaatkan untuk melunaskan utang.
"Kalau saya boleh saran, dia akan dapat windfall, kalau masih punya cicilan utang, momennya di lunasi, bisa juga sebagian dari total," kata Risza saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dia mengatakan stimulus PPh Pasal 21 ini lebih menguntungkan bagi karyawan yang memiliki gaji ratusan juta setahun. Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 300 juta dalam setahun setelah dikurangi pendapatan tidak kena pajak (PTKP) maka pajak per bulannya sekitar Rp 3.333.333. Dengan begitu selama 6 bulan ke depan ada dana Rp 19.999.998 yang bisa dimanfaatkan.
Selain untuk melunasi utang, Risza menyarankan juga dana tersebut disimpan sebagai dana darurat.
"Yang pasti uang itu tidak digunakan untuk belanja," ujarnya.
Jika tidak digunakan untuk melunasi utang dan dana darurat, Risza menyarankan dana tersebut diinvestasikan kepada instrumen yang memiliki risiko rendah. Mulai dari logam mulia, reksadana, dan obligasi jangka pendek yag diterbitkan pemerintah.
"Kalau reksadana khususnya yang underlying food industry dan kesehatan. Jangan juga dibelikan perhiasan tapi ke logam mulia, itu kan beda," ungkap dia.
Perlu diketahui, dalam stimulus jilid II ini pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21, menangguhkan PPh pasal 25 dan Pasal 22, serta mempercepat restitusi.
Rancangan tersebut sudah diputuskan pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut belum memutuskan sektor mana saja yang akan merasakan insentif tersebut.
tujuan pemerintah menanggung pajak PPh Pasal 21 untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah serangan virus corona (covid-19) yang membuat beberapa produksi industri menurun.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.
Simak Video "Enggan Bayar Pajak, Bos Warung Bakso Ngamuk saat Didatangi Petugas"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)
Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 12, 2020 at 03:15PM
https://ift.tt/2TMVYyl
Gaji 6 Bulan Full Tak Dipotong Pajak, Atur Uangnya Bagaimana? - detikFinance
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gaji 6 Bulan Full Tak Dipotong Pajak, Atur Uangnya Bagaimana? - detikFinance"
Post a Comment