Search

Pemerintah Tanggung Pajak Gajian 6 Bulan, Begini Simulasinya - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah akan melaporkan rancangan insentif alias stimulus jilid II kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dalam stimulus jilid II ini pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja di sektor manufaktur, menangguhkan PPh pasal 25 dan Pasal 22, serta mempercepat restitusi.

Rancangan tersebut sudah diputuskan pada rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut belum memutuskan sektor mana saja yang akan merasakan insentif tersebut.

Sambil menanti keputusan dari Presiden Jokowi, detikcom mencoba membuat simulasi hitungan besaran gaji yang didapat seorang karyawan sebelum dan sesudah dipotong pajak.

Perlu diketahui, tujuan pemerintah menanggung pajak PPh Pasal 21 untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah serangan virus corona (covid-19) yang membuat beberapa produksi industri menurun.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Untuk karyawan dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan maka terkena tarif 5%. Sehingga yang didapat setelah dipotong pajak sebesar Rp 5.925.000. Angka tersebut juga sudah termasuk pengurangan dari nilai batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan PPh. Besaran PTKP di Indonesia sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.

Hitungannya, Rp 6.000.000 dikali 12 (1 tahun) = Rp 72.000.000, lalu dari Rp 72.000.000 dikurangi Rp 54.000.000 (PTKP) = Rp 18.000.000. Dari Rp 18.000.000 x 5%= Rp 900.000. Angka Rp 900.000 ini merupakan pajak penghasilan dalam satu tahun, sehingga Rp 900.000 dibagi 12 = Rp 75.000. Dengan begitu, Rp 6.000.000 - Rp 75.000= Rp 5.925.000.

Simulasi hitungan ini juga berlaku sama bagi karyawan yang bergaji Rp 50 juta hingga 500 juta per bulannya atau lebih tinggal menyesuaikan tarif PPh sesuai ketentuan.

Jika pajak PPh ditanggung pemerintah maka untuk karyawan yang memiliki gaji Rp 6.000.000 per bulan akan mendapatkan penuh. Perlu dicatat, angka Rp 6.000.000 ini belum termasuk potongan-potongan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan, seperti asuransi, koperasi, dan lain sebagainya.

Simak Video "Asyik! Anies Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik di Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 12, 2020 at 12:30PM
https://ift.tt/3cXaV8z

Pemerintah Tanggung Pajak Gajian 6 Bulan, Begini Simulasinya - detikFinance
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Tanggung Pajak Gajian 6 Bulan, Begini Simulasinya - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.