Reporter: Grace Olivia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (11/2) sore.
Baca Juga: Kadin minta sejumlah insentif untuk menekan dampak corona di dunia usaha
“Sudah dibahas dengan Pak Menko. Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.
Adapun Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.
Baca Juga: AS berencana turunkan tarif pajak karyawan 0%, bagaimana Indonesia?
Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 12, 2020 at 06:33AM
https://ift.tt/33f3FQW
Akhirnya, sah! Pemerintah akan tanggung pajak karyawan selama 6 bulan - Kontan
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akhirnya, sah! Pemerintah akan tanggung pajak karyawan selama 6 bulan - Kontan"
Post a Comment