
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi diputuskan melanggar etik terkait kasus manipulasi perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Menurut DKPP, pelaksanaan tugas dan wewenang KPU di samping bersifat collective collegial, secara personal dan fungsional masing-masing anggota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tugas dan wewenang yang menjadi lingkup urusan divisi yang dibidangi.
Persoalan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, penetapan perolehan suara, penetapan kursi, penetapan calon terpilih, tindaklanjuti putusan baik pelanggaran administrasi, sengketa proses dan PHPU menjadi tanggungjawab Divisi Teknis. Secara fungsional pembagian divisi dimaksudkan mendukung pelaksanaan tugas KPU yang cakupan wilayah kerjanya sangat luas sehingga koordinator divisi bertindak sebagai leading sector memberikan feeding dalam proses pengambilan keputusan di forum Rapat Pleno KPU.
"Teradu VII (Evi-red) sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01- Kpt/01/KPU/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya," demikian bunyi pertimbangan DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (19/3/2020).
Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 19, 2020 at 08:14AM
https://ift.tt/33ypcnB
Dipecat, Ini Dosa Komisioner KPU Evi Novida di Mata DKPP - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dipecat, Ini Dosa Komisioner KPU Evi Novida di Mata DKPP - detikNews"
Post a Comment