Search

Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Penularan wabah virus corona (covid-19) yang kian menyebar hingga skala global mendorong berbagai negara menggelontorkan stimulus guna menggerakkan ekonominya.

Wabah Corona menyebabkan banyak perusahaan di dunia kesulitan dalam menjalankan kegiatan produksinya. Hal itu disebabkan karena rantai pasokan global yang mandeg akibat banyaknya negara yang menghentikan akses pergerakan manusia di negaranya.

Selain itu kebutuhan bahan baku produksi yang juga terbatas.

Di Amerika Serikat misalnya, Presiden Donald Trump berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk karyawan hingga 0 persen. Rencananya, pemangkasan PPh tersebut bakal berlangsung hingga awal tahun depan.

Baca juga: Airlangga: Paket Stimulus Pajak Berlaku untuk Industri Manufaktur

Meski demikian, Trump belum memaparkan secara lebih lanjut kapan stimulus tersebut bakal berlaku dan detil skema pemberian stimulusnya.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam paket stimulus kebijakan yang rencananya bakal mulai berlaku di April nanti, pemerintah bakal menanggung pembayaran PPh pasal 21 ( pajak gaji karyawan).

Artinya, perusahaan atau karyawan tidak perlu membayarkan PPh gajinya. Tidak seperti di Amerika Serikat yang berlaku hingga sisa 2020, paket kebijakan stimulus yang bakal ditelurkan pemerintah berlaku untuk enam bulan setelah payung hukum keluar.

Berikut fakta-fakta mengenai paket stimulus pemerintah:

1. Untuk mengurangi beban industri

Sri Mulyani mengatakan, saat ini seluruh industri sedang menghadapi situasi yang sangat ketat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah untuk mnanggung pembayaran PPh pasal 21 selama enam bulan diharapkan bisa membantu industri untuk mengurangi beban tersebut.

"Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebelumnya, Bendahara Negara menjelaskan pada tahun 2008-2009 lalu, saat Indonesia dihadapkan pada krisis keuangan global, pemerintah sempat menerapkan skema serupa di tahun 2008-2009.

Namun kala itu bentuknya penundaan pembayaran PPh Pasal 21.

"Kita bisa juga masuk melalui perusahaan dengan penundakan kewajiban perpajakan Jadi pilihannya banyak, bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh Pasal 21 ditunda, bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

2. Penundaan pembayaran PPh pasal 22, 25 dan restitusi dipercepat

Selain menanggung PPh pasal 21, pemerintah juga bakal melakukan tiga pelonggaran perpajakan lain, yaitu penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

Sebagai catatan, PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Adapun untuk PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Adapun untuk restitusi dipercepat, Sri Mulyani sebelumnya sempat memaparkan bakal menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

Harapannya, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.

"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan menjadi lebih rendah dan cashflow menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Batasan dinaikkan, sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikkan ke Rp 5 miliar," jelas dia.

Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara. Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.

3. Hanya untuk industri manufaktur

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai stimulus perpajakan yang akan ditelurkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk industri manufaktur.

"Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu," jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga bakal memberikan stimulus lain untuk kemudahan impor bahan baku.

"Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan dan/atau batasan) sektor tertentu, kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai," ujar dia.

Namun demikian, pihaknya belum memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai skema insentif atau kelonggaran yang bakal diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku industri tersebut.

Namun demikian, Airlangga mengatakan paket kebijakan ini akan dilakukan review setiap enam bulan. Dia pun menjelaskan, berlanjut atau tidaknya paket stimulus akan sangat bergantung pada dampak virus corona dalam beberapa waktu ke depan.

Airlangga pun mengatakan, kebijakan tersebut bisa jadi diperpanjang masa berlakunya jika memang dibutuhkan.

"Nanti itu kita bikin enam bulan, kita review lagi efeknya seperti apa. Bisa (diperpanjang)," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 12, 2020 at 08:00AM
https://ift.tt/2Q9CCRx

Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.