JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah resmi bakal menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan selama setengah tahun.
Dengan demikian, karyawan yang bekerja di perusahaan akan menerima gaji utuh atau full tanpa ada pemotongan pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan ini merupakan salah satu paket stimulus dari kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona.
“Pada dasarnya paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: [Full] Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah
Sri Mulyani menjelaskan, menanggung pembayaran pajak gaji karyawan merupakan satu dari empat kebijakan pemerintah terkait insentif fiskal.
Sementara tiga kebijakan lainnya yakni penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh Pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 12, 2020 at 10:23AM
https://ift.tt/38NmUBX
Resmi, Selama Setengah Tahun Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak - Kompas TV
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi, Selama Setengah Tahun Karyawan Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak - Kompas TV"
Post a Comment