Search

5 Fakta Mengejutkan di Balik Sosok Tohap Silaban yang Ajak Duel Polisi - detikNews

Jakarta -

Tohap Silaban, pria yang mengajak duel polisi resmi menjadi tersangka dan ditahan. Bagai nasi sudah menjadi bubur, Tohap yang telah meminta maaf atas perbuatannya itu tetap diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi memastikan kasus Tohap terus diproses hukum. "Untuk saat ini kasus masih berjalan ya," kata Arsya saat dihubungi, pada Minggu 9 Februari 2020.


Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu. Pria yang merupakan Sekjen Rakyat Militan Jokowi (Ramijo) ini juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam berupa bowie knife.

Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Pasal 335 KUHP berbunyi "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Berikut 5 fakta mengejutkan di balik sosok Tohap Silaban:

Pemobil yang Ajak Duel Polisi Mengaku Khilaf:

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 10, 2020 at 09:04AM
https://ift.tt/37cGzun

5 Fakta Mengejutkan di Balik Sosok Tohap Silaban yang Ajak Duel Polisi - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "5 Fakta Mengejutkan di Balik Sosok Tohap Silaban yang Ajak Duel Polisi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.