Search

Nilai Tes SKD CPNS Sama, Siapa yang Berhak Lolos Tahap Berikutnya? - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kriteria peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kriteria itu tertuang dalam Surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Mengutip laman Setkab, Selasa (11/2/2020), peserta yang bisa ikut SKB diambil dari nilai tertinggi jika memperoleh nilai sama dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan SKD, lanjut Paryono, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

"Peserta SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD," jelasnya.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut, jelasnya, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.

"Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019," tambahnya.

Berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD yakni 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

"Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484," tutupnya.

Simak Video "Awasi Seleksi CPNS, Komisi II DPR Akan Bentuk Panja ASN"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 11, 2020 at 11:26AM
https://ift.tt/3bqVxQQ

Nilai Tes SKD CPNS Sama, Siapa yang Berhak Lolos Tahap Berikutnya? - detikFinance
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nilai Tes SKD CPNS Sama, Siapa yang Berhak Lolos Tahap Berikutnya? - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.