Untuk menopang roda perekonomian, pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak. Salah satunya pembebasan pajak gaji atau pajak penghasilan (PPh) 21 selama 6 bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menyiapkan sederet insentif pajak mulai dari PPh 21, 22 hingga 25. Namun insentif itu dikhususkan untuk sektor manufaktur.
"Sekarang kami sedang persiapkan yang sektor manufaktur. Kemarin sudah dirapatkan dan kami akan melaporkan ke bapak Presiden untuk mendapatkan penyempurnaan. Ya memang untuk sektor manufaktur itu PPh pasal 21, PPh pasal 25, dan restitusi PPN," tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Sektor manufaktur dipilih lantaran dianggap sebagai sektor yang paling terpukul dari wabah virus corona. Apalagi WHO susah menetapkan wabah COVID-19 adalah pandemi.
"Pertama sektor yang sangat terpukul dengan adanya kemarin sudah diumumkan oleh WHO pandemi flu itu yang utama adalah sektor manufaktur, setelah tourism. Jadi paket kedua ini kami persiapkan untuk sektor manufaktur," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Simak Video "Insentif Super Deductible Tax Dorong Pengusaha Berinovasi"
[Gambas:Video 20detik]
(das/fdl)
Indonesia - Terbaru - Google Berita
March 12, 2020 at 02:30PM
https://ift.tt/2ICNhzV
Perhatian! Gajian Bebas Pajak Buat Pekerja Manufaktur - Detikcom
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perhatian! Gajian Bebas Pajak Buat Pekerja Manufaktur - Detikcom"
Post a Comment