Search

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Angkut Penumpang Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Perhubungan masih mengizinkan penerbangan penumpang domestik untuk beroperasi sampai Jumat (24/4/2020) ini. Hal ini untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama. Namun mulai hari ini juga, Kemenhub tidak memperbolehkan ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Hal itu disampaikan Adita terkai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah Covid-19.

Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

Sementara untuk penerbangan internasional lanjut Adita, tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.

Namun dia menekankan, penerbangan tersebut harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” kata Adita.

Sebelumnya Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Sebelumnya Kemenhub melarang penerbangan umum dan charter beroperasi mulai 24 April. Hal itu terkait larangan mudik Lebaran 2020 yang diberlakukan pemerintah.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Baca juga: Per Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan Penumpang

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 24, 2020 at 11:22AM
https://ift.tt/2yAszix

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Angkut Penumpang Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Angkut Penumpang Hari Ini - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.