Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB mulai Senin (27/4/2020) besok. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang belum menunjukkan grafik penurunan.
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan. Sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, tetapi dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-Polri dan pemkot juga kita turunkan," tegasnya.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditandatanganinya, Hendi menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah, antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah/institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing dan menggunakan media yang paling efektif.
Sedangkan terkait dengan aktivitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan/fatwa lembaga/tokoh agama.
Lebih lanjut Hendi mengatakan Pemkot Semarang akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lalu tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB dan di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away. Secara khusus, ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Selama pemberlakuan PKM, moda transportasi juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).
Selain itu, dikecualikan untuk angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/Polri) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan untuk membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek serta untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, Hendi mengatakan telah menggarisbawahi agar pada setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.
"Dan bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha," pungkasnya.
(prf/ega)Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 25, 2020 at 10:52PM
https://ift.tt/2S9Sgxh
Kota Semarang Terapkan PKM Non-PSBB Mulai Senin, Ini Rinciannya - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kota Semarang Terapkan PKM Non-PSBB Mulai Senin, Ini Rinciannya - detikNews"
Post a Comment