KPK memberi penjelasan soal Romahurmuziy alias Rommy yang bebas dari Rutan KPK malam ini. KPK mengatakan Rommy dibebaskan berdasarkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Setelah JPU (jaksa penuntut umum) KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Ali menyebut hal itu karena masa tahanan yang dijalani Rommy sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta tersebut menyunat vonis Rommy dari 2 tahun jadi 1 tahun.
Padahal, menurut Ali, KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan penetapan Nomor 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA. Surat itu, disebut Ali, memerintahkan Rommy ditahan dalam rutan paling lama 50 hari sejak 27 April 2020.
"Sebelumnya, KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," ungkap Ali.
Namun, Ali menambahkan, dalam surat pengantar MA ke PN Jakarta Pusat itu, terdapat keterangan pada 28 April 2020 masa penahanan Rommy sudah sesuai dengan putusan PT DKI. Untuk itu, Rommy dapat keluar dari rutan demi hukum.
"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun, karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," jelas Ali.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 29, 2020 at 11:31PM
https://ift.tt/2VLPUH4
Penjelasan KPK soal Rommy Bebas: Penetapan MA Perpanjang Penahanan, tapi... - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penjelasan KPK soal Rommy Bebas: Penetapan MA Perpanjang Penahanan, tapi... - detikNews"
Post a Comment