Search

Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri... - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri menuai polemik.

Pengembalian Rossa dinilai janggal lantaran Rossa tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik, yakni kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Mengapa Rosa justru harus dipulangkan? Bukankah ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," kata mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Bambang Widjojanto Minta Dewas Terlibat soal Polemik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri

Pengembalian Rossa juga menimbulkan pertanyaan karena masa tugasnya masih berlaku hingga September 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga menyayangkan pengembalian Rossa yang dinilai dilakukan secara sepihak.

"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi dalam keterangan tertulis.

Yudi melanjutkan, Kompol Rossa pun tidak diberi tahu soal pemberhentiannya dari KPK. Padahal, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut surat pemberhentian Kompol Rossa sudah diteken pada Rabu (22/1/2020).

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.

Baca juga: WP KPK: Kompol Rossa Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dikembalikan

Sikap otoriter

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, pengembalian Rossa secara sepihak menunjukkan sikap otoriter Firli dalam memimpin KPK.

"KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rosa sama sekali tidak berdasar," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Menurut Kurnia, ada dua indikator yang mengindikasikan Kompol Rossa dihentikan tanpa dasar.

Pertama, Rossa terhitung berprestasi karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kedua, masa jabatan Kompol Rosa belum selesai. Sehingga timbul pertanyaan, apa motif di balik Firli melakukan hal ini?" ujar Kurnia.

Dewas diminta turun tangan

BW, sapaan Bambang Widjojanto, pun meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan dalam menangani polemik ini.

Bila dugaan kesengajaan dalam mengembalikan Rossa itu benar, kata BW, maka pimpinan KPK dinilai telah melanggar janjinya untuk jujur dan obyektif dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Menurut BW, hal itu juga tergolong perbuatan tercela yang tidak boleh dilakukan pimpinan KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf f UU KPK.

"Semoga Dewas berdaya dan kekuasaan tidak menjadi pandir, pongah, dan menganggap remeh-temeh soal ini karena ada pelanggaran etik atas indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya Rossa," kata BW.

Baca juga: Dewas KPK Temui Mahfud MD, Minta Pendapat soal Penguatan KPK

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi yang berkembang.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina.

Meskipun ditimpa berbagai kritik, pengembalian Rossa akhirnya terjadi juga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri telah menerima Kompol Rossa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi kepolisian dari KPK.

"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Namun, Argo Yuwono tak merinci waktu ataupun alasan pengembalian Kompol Rossa.

Padahal, pada Rabu (29/1/2020), Polri mengatakan, Kompol Rossa tidak ditarik ke institusi kepolisian karena masa tugasnya berlaku hingga September 2020.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa pengembalian Kompol Rossa tidak akan mengganggu penyidikan kasus Wahyu Setiawan.

"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ujar Ali.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 06, 2020 at 07:33AM
https://ift.tt/2S04nxo

Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejanggalan di Balik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri... - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.