Search

Menteri Sri Mulyani Usul Mobil Kena Cukai, Bagaimana Nih? - Detikcom

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani melempar wacana cukai atas emisi kendaraan bermotor kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku masih belum paham atas usulan yang dilemparkan pemerintah.

"Saat ini Gaikindo masih bingung, kita juga bingung kalau dasarnya itu adalah emisi gas buang apakah mobil yang jalannya sedikit (jarang dipakai-Red) kena cukai-nya sama dengan yang jalannya banyak (sering digunakan-Red) atau tidak, kalau pengenaan berdasarkan cukai itu emisi gas buang-nya," tutur Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi saat dihubungi detikcom, Kamis (20/2/2020).

Nangoi menambahkan, apalagi pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Kemarin tahun 2019 dibuat peraturan baru mengenai pajak barang mewah mengenai kendaraan bermotor, itu telah dicantumkan juga mengenai berdasarkan emisi, peraturan tersebut baru akan berlaku nanti di bulan Maret tahun depan. Saya nggak ngerti apakah ini (cukai kendaraan bermotor) merupakan satu tambahan atau perubahan itu (PPnBM), masih belum jelas," tambah Nangoi.

Sebelumnya dalam rapat, Sri Mulyani menjelaskan rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap kantong plastik. Kajian komprehensif kebijakan ini sudah dirancang pemerintah sejak lama.

Setelah memaparkan kajian cukai plastik kantong kresek, Komisi XI DPR pun meminta Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia untuk memaparkan rencana pengenaan BKC lainnya. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, Sri Mulyani pun mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor. Objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).

Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan hal tersebut karena efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan bakar fosil adalah polusi yang juga berkontribusi pada perubahan iklim.

"Tidak hanya kesehatan tapi juga sustainabilitas lingkungan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Meski demikian, orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini mengungkapkan pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Dari kebijakan ini, kata Sri Mulyani, pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.

Simak Video "Ini Jurus Sri Mulyani Antisipasi Defisit APBN"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 20, 2020 at 01:17PM
https://ift.tt/2uSn6SS

Menteri Sri Mulyani Usul Mobil Kena Cukai, Bagaimana Nih? - Detikcom
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menteri Sri Mulyani Usul Mobil Kena Cukai, Bagaimana Nih? - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.