Search

Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar PSBB - Kompas TV

PALEMBANG, KOMPASTV – Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan Jumat 10 April 2020.

Namun jangan sekali-kali melanggar peraturan yang ada dalam PSBB.

Karena ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat di DKI Jakarta jika mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan Hari Ini, Seperti Apa Pantauan Jalan di Jakarta?

Hukuman berupa ancaman penjara sampai denda dijanjikan.

aturan soal sanksi telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: PSBB Diterapkan Mulai Hari Ini, Polisi Gencarkan Patroli

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 10, 2020 at 11:20AM
https://ift.tt/34rM3lu

Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar PSBB - Kompas TV
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar PSBB - Kompas TV"

Post a Comment

Powered by Blogger.