PMK No.9 tahun 2020 ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan virus corona. Dalam aturan ini driver ojol masih diperbolehkan untuk menyediakan layanan pengiriman barang atau makanan.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman PSBB, dikutip Senin (6/4/2020).
Dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Menteri Kesehatan Terawan Putranto mengatakan mengingat selama masa pandemi covid-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
"Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi," ujar aturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto.
Sekjen Kemenkes Oscar Permadi menerangkan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.
"PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya.
(roy/roy)Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 06, 2020 at 10:25AM
https://ift.tt/34edtLc
Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang - CNBC Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang - CNBC Indonesia"
Post a Comment