
'Kesaktian' Sri Mulyani diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang telah diundangkan pada 3 April 2020 lalu.
Melalui Perpres ini, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2020), Sri Mulyani memiliki kewenangan yang lebih atas belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa, serta pembiayaan anggaran.
"Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian perubahan postur APBN 2020 setelah berkonsultasi dengan Presiden," tulis pasal 3 ayat 2 perpres tersebut.
Sri Mulyani bisa menetapkan pergeseran pagu antar anggaran, perubahan belanja yang bersumber dari PNBP, penggunaan kas BLU serta pinjaman luar negeri, perubahan kewajiban yang timbul dari saldo anggaran lebih, pinjaman tunai, penerbitan SBN, hingga realokasi anggaran bunga utang.
Tak hanya itu, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga bisa menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, hingga memotong dan menunda penyaluran transfer ke daerah dan dana desa.
Selain itu, Sri Mulyani juga bisa mengubah pagu pemberian pinjaman kepada BUMN dan pemerintah daerah karena penambahan pagu pemberian pinjaman atas percepatan penarikan akibat tidak terserapnya pemberian pinjaman di 2019, mengurangi pagu pinjaman, hingga mengesahkan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date.
"Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan peraturan presiden ini diatur dengan peraturan menteri keuangan," tulis pasal 11 perpres tersebut.
(dru)
Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 07, 2020 at 10:21AM
https://ift.tt/2xWM0la
Jokowi Bikin Sri Mulyani Makin 'Sakti', Kok Bisa Sih? - CNBC Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Bikin Sri Mulyani Makin 'Sakti', Kok Bisa Sih? - CNBC Indonesia"
Post a Comment