/data/photo/2020/03/11/5e68a19c3545b.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online ( ojol) untuk membawa penumpang.
"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Antara.
Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.
Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang, Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.
Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.
"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," katanya pula.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang "narik" penumpang.
Baca juga: Grab Minta Pemerintah Izinkan Ojol Antar Penumpang ke Pasar, Minimarket hingga ke RS
Ojol, baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.
Sejak diumumkannya ada penularan COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus COVID-19 terus bertambah di Tanah Air.
Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif COVID-19. Sebanyak 221 pasien meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.
Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 09, 2020 at 06:51AM
https://ift.tt/3bVhhUu
Korlantas Polri: Ojol Angkut Penumpang Tidak Dilarang - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korlantas Polri: Ojol Angkut Penumpang Tidak Dilarang - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment