Search

Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Mobil Pribadi & Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta - Serambi Indonesia

SERAMBINEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Resminya penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

 "Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

UPDATE Corona Seluruh Dunia Jumat 10 April Pagi: 1,6 Juta Orang Terinfeksi, 356.440 Sembuh

BMKG: 1 Ramadhan Jatuh pada Tanggal 23 April 2020, Marhaban Ya Ramadhan

Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 10, 2020 at 09:13AM
https://ift.tt/2wwMvlO

Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Mobil Pribadi & Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta - Serambi Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Mobil Pribadi & Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.