
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Jokowi juga bilang larangan tersebut berlaku bagi pegawai anak usaha BUMN.
"Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi.
"Sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan," tegasnya.
Khusus ASN, larangan tersebut harus dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berbeda dengan SE sebelumnya, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.
Apa sanksinya? Buka halaman selanjutnya.
Simak Video "Jokowi Pastikan ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik"
[Gambas:Video 20detik]
Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 10, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/3b3blIY
PNS Berani Mudik? Ini Sanksinya - Detikcom
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Berani Mudik? Ini Sanksinya - Detikcom"
Post a Comment