"Kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (30/12).
Menurut Argo, terdapat mekanisme pemberhentian bagi anggota Polri yang terjerat kasus. Namun, Ia tidak merinci hal tersebut dalam kasus yang melibatkan anggota Brimob ini.
"Semua ada aturannya," kata Argo. Polri sampai saat ini belum memberikan informasi lengkap mengenai kedua tersangka kasus Novel.
Argo hanya memastikan bahwa keduanya adalah anggota Polri aktif dari korps Brimob. Sementara Indonesia Police Watch (IPW) menduga kedua tersangka berpangkat brigadir dan bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Koordinasi telah dilakukan dengan Korps Brimob sebelum melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus Novel.
"Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan. Dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kami lakukan penangkapan," ujar Argo.
Jawab Kejanggalan
Argo juga menjawab pernyataan Tim Advokasi Novel yang menyebut ada kejanggalan dalam penangkapan dua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Tim Advokasi membeberkan bahwa pada 25 Desember 2019, atau dua hari sebelum pengumuman tersangka, Novel Baswedan melalui pelapornya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019.
SP2HP intinya memberitahu Novel bahwa penyidik memiliki hambatan dengan belum menemukan dua pelaku penyiraman. Novel juga mendapatkan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi.Tim Advokasi menilai penangkapan tersangka empat hari setelah dikeluarkannya SP2HP dan SPDP menunjukkan penyidik Polri selama ini bukannya tidak sanggup, tetapi lebih kepada tidak mau (unwilling) dalam mengungkap perkara ini.
Argo membantah pernyataan tersebut. Dia bilang Mabes Polri sudah lima kali menerbitkan SPDP kasus Novel Baswedan, sejak kasus itu mencuat ke publik 2017 lalu.
"Ada 5 SPDP yang sudah kami buat yang sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Argo.
Argo merinci pertama kali pihaknya mengirimkan SPDP tersebut pada April 2017. Saat itu, polisi menginformasikan kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK.
"Itu dari Polsek ya, dari kepolisian di Jakarta Utara itu mengirimkan SPDP berkaitan dengan adanya kasus pidana," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, berselang enam bulan, polisi kembali mengirimkan SPDP setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Polsek ke Polres Jakarta Utara.
"Tentunya kami mengirim kembali SPDP kepada kejaksaan kenapa? karena Kapolresnya ganti kemudian penyidiknya pindah, mutasi otomatis disetarakan, disinkronkan disana ya," jelas Argo.
Argo menuturkan SPDP keempat keluar 23 Desember, seperti yang dipersoalkan Tim Advokasi Novel. Dia bilang SPDP keempat memang belum berisi informasi terkait penetapan tersangka. Surat itu dikirim penyidik dalam rangka penyetaraan.
Ia melanjutkan hari ini polisi juga mengeluarkan SPDP terakhir tentang penangkapan dua tersangka. Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan nama RM dan RB, polisi aktif, selaku tersangka penyerangan Novel Baswedan. (mjo/wis)
Indonesia - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 07:51PM
https://ift.tt/2ZB3Vrz
Polri Tunggu Vonis Sebelum Pecat Penyiram Air Keras Novel - CNN Indonesia
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Tunggu Vonis Sebelum Pecat Penyiram Air Keras Novel - CNN Indonesia"
Post a Comment