Search

Harga Rokok Naik di Awal 2020, Satu Bungkus Rokok Bisa Capai Rp 30 Ribu, Imbas Naiknya Tarif Cukai - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini 1 Januari 2020 pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Dilansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. 

Hal tersebut berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HEC) sebesar 35 persen.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per hari ini 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok dapat mencapai di atas Rp 30 ribu.

Simulasi perhitungan versi Tribunnews jika harga jual ecer naik 35 persen

- Harga semula Rp 25 ribu menjadi Rp 33.750

- Harga semula Rp 35 ribu menjadi Rp 47.250

- Harga semula Rp 40 ribu menjadi Rp 54.000

*) Harga di pasar bisa lebih tinggi atau lebih murah dari perhitungan simulasi

Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020 Besok, Berikut Rinciannya
Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020, Berikut Rinciannya (Pixabay)

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Alasan Naik

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
January 01, 2020 at 08:32AM
https://ift.tt/35hKrJv

Harga Rokok Naik di Awal 2020, Satu Bungkus Rokok Bisa Capai Rp 30 Ribu, Imbas Naiknya Tarif Cukai - Tribunnews.com
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga Rokok Naik di Awal 2020, Satu Bungkus Rokok Bisa Capai Rp 30 Ribu, Imbas Naiknya Tarif Cukai - Tribunnews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.