Search

Harga Rokok 2020, Mulai Dji Sam Soe, Djarum Super, Gudang Garam dan Sampoerna - Tribun Jogja

TRIBUNjogja.com --- Per 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020.

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
January 01, 2020 at 06:17AM
https://ift.tt/2Qztc13

Harga Rokok 2020, Mulai Dji Sam Soe, Djarum Super, Gudang Garam dan Sampoerna - Tribun Jogja
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga Rokok 2020, Mulai Dji Sam Soe, Djarum Super, Gudang Garam dan Sampoerna - Tribun Jogja"

Post a Comment

Powered by Blogger.