Search

Selamat Tahun Baru Buruh! Tak Lama Lagi Anda Digaji per Jam - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.

Melalui sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Barangkali yang membedakan hanyalah insentif harian saja.

Melalui upah per jam artinya gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Ambillah contoh dalam sebulan bekerja selama 40 jam, gaji yang diperoleh tinggal dikalikan saja 40 dengan gaji per jamnya. Jumlah tersebut adalah upah yang akan diterima setiap bulannya. Dampaknya akan ada perbedaan pendapat antara pekerja yang sering izin dan tidak pernah izin.


Akan tetapi konsep pengupahan per jam di Indonesia masih menjadi barang asing. Berbeda dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) pengupahan per jam adalah barang yang lazim dan menjadi indikator utama.

Berkaca ke Negeri Paman Sam, pada November 2019, upah pekerja non-pertanian adalah US$ 28,29 per jam. Naik 0,2% dibandingkan bulan sebelumnya dan 3,1% secara YoY. Data ini begitu diperhatikan Bank Sentral AS (The Federal Reserve/The Fed).

Ketika pertumbuhan upah melambat, artinya aktivitas produksi tengah lesu. Berkurangnya output menandakan pertumbuhan ekonomi tengah melambat. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan moneter.

Hal inilah yang menjadikan sistem upah per jam menjadi lebih rigid, lebih mudah dibaca, dan lebih mudah untuk dianalisis. Saat dunia usaha berniat mengurangi produksi, baik itu akibat konsolidasi internal perusahaan maupun memang permintaan secara umum sedang menurun, maka jam kerja karyawan akan dikurangi. Otomatis upah yang diterima pun lebih sedikit, karena jam kerja yang lebih sedikit.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan jika pembahasan mengenai hal ini sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melalui komunikasi ini juga dibicarakan pengaturan tenaga kerja asing.

Selamat Tahun Baru Buruh! Tak Lama Lagi Anda Digaji per JamFoto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian," ujar Airlangga.
Terkait hal ini, para serikat buruh angkat bicara terkait rencana ini. Melalui sistem pengupahan berbasis per jam, menurutnya pekerja tidak mendapatkan kepastian. "Buruh menolak omnibus law. Termasuk di dalamnya yang mengatur fleksibilitas jam kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada CNBC Indonesia, Senin (23/122019).

Serikat buruh menyampaikan jika pihaknya membutuhkan kepastian kerja dan pendapatan kerja. Sehingga buruh bisa menentukan rencana kehidupannya, waktu untuk bekerja, beristirahat, dan bermasyarakat.

"Jam kerja yang saat ini diatur yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu masih relevan. Termasuk aturan mengenai hak istirahat dan hak cuti," katanya.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapnkan, meski upah dihitung per jam dan fleksibel, namun pembayarannya kepada pekerja akan tetap dilakukan per bulan."Ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu," kata Ida di Istana, Jumat, (27/12/2019).

Ia menambahkan ide sistem pengupahan dengan pendekatan fleksibelitas waktu ternyata banyak dibutuhkan oleh banyak pekerja tertentu."Karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 28, 2019 at 03:06PM
https://ift.tt/3572hPk

Selamat Tahun Baru Buruh! Tak Lama Lagi Anda Digaji per Jam - CNBC Indonesia
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selamat Tahun Baru Buruh! Tak Lama Lagi Anda Digaji per Jam - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.