"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).
Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi. Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.
"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," tutur Argo.
Simak Video "Berbaju Tahanan, Ini Tampang Dua Pelaku Penyiraman Novel Baswedan"
(fas/gbr)Indonesia - Terkini - Google Berita
December 29, 2019 at 10:59AM
https://ift.tt/357i6FY
2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan - detikNews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan - detikNews"
Post a Comment