Search

Tersangka Kasus Novel Disebut Terikat Sistem Komando Polisi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Novel Baswedan menilai dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap kliennya tidak cukup dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Tim Advokasi ingin polisi menyertakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, guna mengungkap pihak lain dalam kasus ini.

Anggota Tim Advokasi, Asfinawati menyebut meski belum ada tersangka lain, pelaku penyiraman terhadap Novel adalah anggota Polri aktif yang terikat sistem komando.

"Karakter lembaga kepolisian yang memiliki sistem komando dan pangkat tersangka yang rendah menunjukkan tindakannya bukan individual karena Novel dalam mengungkap kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK yaitu penegak hukum, penyelenggara negara, atau di atas Rp1 miliar," ujar Asfinawati kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/12).

Pasal 55 KUHP mengatur pihak-pihak yang bisa dipidana sebagai pelaku tindak pidana yakni mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.Sementara Pasal 55 KUHP ayat (2) menyebut untuk penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lebih lanjut, Asfin meminta penyidik tidak memandang kasus Novel sebagai kejahatan bermotif dendam pribadi. Polisi diminta menempatkan kasus ini dalam konteks Novel sebagai penyidik KPK. 

Penyidik, kata Asfin, seharusnya tak hanya bersandar pada keterangan pelaku. Ia khawatir jika bersandar pada keterangan pelaku, dapat mengaburkan kasus yang sesungguhnya dan memutus rantai pemufakatan jahat.

Ia berkaca dari langkah Polri saat menyematkan Pasal 55 kepada Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Dari jeratan pasal itu Tim Pencari Fakta Independen kemudian mengungkap keterlibatan petinggi lembaga negara. Penyidik pun melakukan penyidikan tak hanya terbatas pada pelaku lapangan.

Belajar dari kasus Munir, kata Asfin, Tim Advokasi mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten. Tujuannya agar aktor intelektual penyiraman air keras Novel dapat terungkap.

Sejauh ini polisi baru menetapkan RB dan RM sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Keduanya adalah anggota Polri aktif dari korps Brimob.

RB dan RM sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Bareskrim Polri.

Tim Advokasi, ujar Asfin, melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal. Selain itu pun ada kecenderungan untuk menyederhanakan dan mengalihkan kasus kejahatan ini menjadi kejahatan bermotif dendam pribadi.

[Gambas:Video CNN]
"Pernyataan tersangka yang mengaku bahwa Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar korupsi penting dilihat sebagai kode yang nyata,"kata Asfin.

Kapolri Jenderal Idham Azis sendiri telah menginstruksikan anak buahnya untuk menggelar penyidikan yang transparan dalam kasus Novel. Dia juga mengaku prihatin dengan dua pelaku yang ternyata berstatus anggota polisi aktif.

"Sebagai pimpinan Polri, saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja. Namun di balik itu, saya juga prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham di Auditorium PTIK, Jakarta, Sabtu (28/12). (ryn/wis)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 06:18PM
https://ift.tt/2Q8IVW1

Tersangka Kasus Novel Disebut Terikat Sistem Komando Polisi - CNN Indonesia
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tersangka Kasus Novel Disebut Terikat Sistem Komando Polisi - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.