Search

Penggunaan Pasal Pengeroyokan Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual Teror Novel Baswedan - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka pelaku teror Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikenai pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada upaya untuk membangun tersangka RB dan RM adalah pelaku tunggal.

"Termasuk menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Tim Advokasi Novel Baswedan, Asfinawati, melalui keterangan resmi, Senin (30/12/2019).

Penyidik Polri, menurut tim advokasi, seharusnya dapat menyertakan Pasal 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain.

Baca: Jokowi Tanggapi Permintaan Tim Independen untuk Kasus Novel: Yang Paling Penting Dikawal Semua

Baca: PKS Ragukan Motif Penyerang Novel Baswedan, Sohibul Iman: Tidak Suka, tapi Sampai Beri Air Keras

Baca: Pakar Ekspresi Pertanyakan Unsur Kesengajaan Pelaku Teriak Novel Penghianat: Tidak 100 Persen Asli

Hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan Pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja," kata Asfinawati.

Sebelumnya diwartakan,  Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ia menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Lima tahun," kata Argo, Minggu (29/12/2019).

Pasal 170 KUHP berbunyi:

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 30, 2019 at 04:18PM
https://ift.tt/2MHQTTX

Penggunaan Pasal Pengeroyokan Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual Teror Novel Baswedan - Tribunnews
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penggunaan Pasal Pengeroyokan Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual Teror Novel Baswedan - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.