Search

KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya? - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membenarkan adanya negara-negara maju yang telah menerapkan sistem pembayaran upah per jam.

Meski ada, Indonesia dianggap belum siap menerapkan sistem pengupahan tersebut.

Pasalnya, di negara maju, permintaan dan penawaran tenaga kerja serta angka penganggurannya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah.

" Upah per jam itu ada, mayoritas negara industri maju itu menggunakan sistem upah per jam. Tapi dia harus mensyaratkan beberapa hal. Dengan kecilnya itu orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan kerja, angka pengangguran kecil dengan demikian upah per jam bisa mengukur produktivitas. Indonesia kan enggak punya itu," ujar Iqbal saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Baca juga: Serikat Buruh Tolak Sistem Upah Per Jam, Ini Alasannya

Di sisi lain, sistem pengupahan per jam harus menyasar sektor-sektor pekerjaan tertentu. Tidak bisa digeneralisir untuk seluruh jenis pekerjaan.

Semisal, pengemudi ojek online dan kontributor media yang selama ini dibayar per jam atau per berita.

"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerjanya 35 jam doang, sektor apa yang mau disasarkan enggak jelas. Jadi sektor mana yang mau disasar. Menteri ini paham enggak?" tanyanya.

Iqbal menyebut pula, KSPI tetap menolak omnibus law lapangan cipta kerja klaster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ini Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

Baca juga: Catat, Skema Upah Per Jam Hanya untuk Pekerja Jasa dan Paruh Waktu

Pemerintah berdalih pengupahan per jam akan dihitung berdasarkan produktivitas pekerjanya. Namun, cara itu dianggap tidak akan berjalan lancar.

Apalagi, perumusan RUU Omnibus Law tak pernah melibatkan serikat pekerja dan mengutamakan pendapat para pengusaha.

"Mengukur produktivitas per satu orang buruh aja kita enggak bisa. Mau seenak-enaknya. Wah kacau negara pengusaha ini namanya, super drakula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktivitas buruh," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terkini - Google Berita
December 28, 2019 at 05:47PM
https://ift.tt/2Qv1aE9

KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya? - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terkini - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya? - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.