Search

Jokowi Langgar UUD 1945 Jika Bisa Ubah UU Hanya Lewat PP - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak. Salah satu poin dalam RUU yang dikritik keras adalah kewenangan pemerintah pusat yang bisa mengubah ketentuan dalam UU tersebut maupun UU lain lewat peraturan pemerintah.

Poin ini tertuang dalam Pasal 170 RUU ayat (1) yang menyebutkan pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam udang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 170 ayat (2) dikutip CNNIndonesia.com, Senin (17/2).


Belakangan pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada kemungkinan salah ketik dalam pasal tersebut. Namun Yasonna menyebut tak perlu direvisi, karena nanti akan diperbaiki di DPR.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu menilai ketentuan hukum dalam RUU Ciptaker itu tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi menabrak UUD 1945.

"UU cuma bisa dicabut lewat UU atau Perppu, dan harus dibahas oleh pemerintah dan DPR," kata Erasmus kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/2).

Erasmus tak yakin jika ketentuan hukum itu kemungkinan salah ketik. Menurutnya, tak logis dalam satu pasal yang memuat tiga ayat bisa salah ketik.

"Emang udah punya niat menurut saya. Tapi ya harus dicek sama perumusnya. Yang rumusin siapa aja kami enggak tahu," ujarnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan Pasal 170 RUU Ciptaker jelas melanggar Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa yang berwenang membentuk UU adalah DPR.

Menurutnya, ketentuan PP bisa mengubah UU itu juga tidak masuk akal secara keilmuan dan tidak sesuai konstitusi termasuk UU 15/2019.

"Ini pengambilalihan kewenangan oleh presiden. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, presiden tidak boleh mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Feri dikonfirmasi terpisah CNNIndonesia.com.

Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih berhati-hati ketika menyusun aturan tersebut. Feri menyebut RUU Ciptaker ini seperti revisi UU KPK yang tertutup pembahasannya.

"Potensi seperti UU KPK nyata sekali karena tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik," tuturnya.

Ciptakan Negara Otoriter

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai isi Pasal 170 itu paling mengecewakan karena memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam mengubah undang-undang tanpa melalui mekanisme penyusunan undang-undang.

"Ketentuan ini jelas melanggar konstitusi yang menentukan bahwa sebuah UU dibuat oleh DPR dan Presiden sekalipun isinya hanya perubahan," kata Fickar.

Fickar menyatakan ketentuan hukum itu akan mengubah paradigma pembagian kekuasaan dalam suatu pemerintahan. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 170 itu bisa membawa kembali pada satu era pemerintah otoriter rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto.

[Gambas:Video CNN]

"Sangat mungkin Presiden Jokowi tidak mengerti isi dan substansi omnibus law sedetail itu. Karena itu patut disayangkan para profesional penyusunnya telah melacurkan profesinya demi kepentingan secuil kekuasaan," ujarnya.

(fra/ain)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 18, 2020 at 05:54AM
https://ift.tt/37wBux7

Jokowi Langgar UUD 1945 Jika Bisa Ubah UU Hanya Lewat PP - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Langgar UUD 1945 Jika Bisa Ubah UU Hanya Lewat PP - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.