Search

Silang Pendapat Pembantu Presiden Soal Omnibus Law Sangat Disayangkan! - detikNews

Jakarta -

Pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersilang pendapat soal Pasal 170 RUU Cipta Kerja di omnibus law. Kemenko Perekonomian membela keberadaan pasal itu. Adapun Menko Polhukam Mahfud Md menilai salah ketik. Sedangkan Staf Ahli KSP Ngabalin meminta semua perlu didiskusikan lagi.

Pasal yang disilangsengketakan adalah BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Pasal 170 berbunyi:

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Silang Pendapat Pembantu Presiden Soal Omnibus Law Sangat Disayangkan!Bayu Dwi Anggono (Ari Saputra/detikcom)

"Sangat disayangkan para pembantu presiden tidak satu sikap dan satu suara dalam menanggapi keberadaan pasal-pasal kontroversial di RUU Cipta Kerja yang salah satunya adalah pasal yang mengatur undang-undang (UU) bisa diubah dengan peraturan pemerintah (PP)," kata ahli perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/2/2020).

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 18, 2020 at 09:54AM
https://ift.tt/2SSCLt5

Silang Pendapat Pembantu Presiden Soal Omnibus Law Sangat Disayangkan! - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Silang Pendapat Pembantu Presiden Soal Omnibus Law Sangat Disayangkan! - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.