Aurelia Margaretha Yulia (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Andre Njotohusodo (51) di Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia juga telah resmi ditahan polisi.
"Sudah tersangka dan sudah kita masukan ke sel, kita tahan," kata Kasat Lantas Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (1/4/2020).
Agung mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan.
"Pasal 311 UU Lantas ancaman pidana 12 tahun, karena dengan sengaja, dia tahu keadaan habis minum alkohol dan membawa mobil dan mengemudikan sambil bawa HP itu dapat membahayakan nyawa orang lain," jelas Agung.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 01, 2020 at 02:22PM
https://ift.tt/2w3yw6G
Tabrak Pria di Karawaci, Aurelia Margaretha Jadi Tersangka dan Ditahan - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tabrak Pria di Karawaci, Aurelia Margaretha Jadi Tersangka dan Ditahan - detikNews"
Post a Comment