Search

Risma Cabut Laporan, Bagaimana Penangguhan Zikria? - Detiknews

Surabaya -

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan penghinaan melalui media sosial oleh Zikria Dzatil. Kendati telah dicabut, Zikria ternyata belum tentu langsung bebas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

"Iya (belum langsung bebas) karena nanti harus melalui gelar perkara, nanti selesai gelar perkara akan kita laporkan," kata Sudamiran di Surabaya, Minggu (9/2/2020).

Menurut Sudamiran, proses menerbitkan SP3 tidaklah mudah. Karena semua proses dari penyelidikan hingga penyidikan harus melalui gelar perkara.

"Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik ke sidik gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 09, 2020 at 10:33AM
https://ift.tt/2ScLo2s

Risma Cabut Laporan, Bagaimana Penangguhan Zikria? - Detiknews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Risma Cabut Laporan, Bagaimana Penangguhan Zikria? - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.