Sleman - Polres Sleman intensif melakukan penyelidikan musibah susur sungai Sempor. Setelah gelar perkara tragedi yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meninggal dunia itu, penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka baru. Sampai saat ini sudah tiga tersangka dan ketiganya sudah ditahan.
Kedua tersangka baru tersebut berinisial RY 58 tahun, warga Baransari, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman selaku pembina Pramuka dari luar sekolah serta DS, 58 tahun, status guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMPN 1 Turi, warga Dukuhsari, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi.
Kedua pembina Pramuka itu sudah ditahan di Mapolres Sleman sejak Senin 24 Februari 2020 siang. "Mulai kemarin siang sudah dilakukan penahan tersangka inisial DS dan RY. Sampai saat ini sudah ada tiga tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi, Yuliyanto kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2020.
Yuliyanto mengatakan, penetapan dasar tersangka dari penyidik sudah cukup bukti. Pihaknya menyatakan bahwa alat bukti dan sebagainya sudah mengarah keduanya menjadi tersangka.
Tersangka inisial DS pada saat kegiatan susur sungai ada di lokasi sekolah. DS juga ketua gugus depan Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman. Sementara RY tidak turun ke sungai tetapi hanya menunggu di tempat finish.
Sampai saat ini sudah ada tiga tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah mempunyai sertifikat kemahiran dasar Pramuka. Seharusnya mereka lebih memahami bagaimana medan kegiatan kepramukaan.
Sementara itu, keempat pembina yang terlibat masih terus dilakukan pendalaman kasus. Apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, masih melihat perkembangan.
Penyidik sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Saksi itu berasal dari tujuh pembina Pramuka, tiga orang pengurus Kwarcab Sleman, tiga warga atau pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah dan enam orang tua korban.
Sebelumnya penyidik menetapkan pembina Pramuka berinisial IYA, 36 tabun, warga Caturharjo, Sleman sebagai tersangka. Penetapan tersangka lantaran dalam kegiatan ini banyak nyawa yang menjadi korban akibat kelalaian.
Menurut Yuliyanto, tersangka IYA ikut datang ke lokasi mengantar para siswa. Namun karena ada keperluan, dia meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) susur sungai. IYA baru kembali ke lokasi kejadian setelah ditelpon salah satu siswa yang menginformasikan peserta susur sungai hanyut.
Atas perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan Luka-luka Seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara. []
Baca Juga:
Berita terkait
Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 25, 2020 at 09:00AM
https://ift.tt/37ULMr9
Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditahan - Tagar News
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditahan - Tagar News"
Post a Comment