Search

Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Refly Harun menduga, penyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memahami kaidah perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Hal itu menyusul wacana soal kemungkinan pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) hanya melalui peraturan pemerintah (PP).

“Pasti (yang menyusun) bukan orang hukum tata negara kalau begitu. Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Baleg: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dibahas di Masa Persidangan Ini


Ia menegaskan, sudah ada pakem tentang bagaimana sebuah peraturan dapat mengubah atau membatalkan UU lainnya.

“Bahwa kewenangan membuat UU, mengubah UU, itu hanya dua institusi. Pertama adalah DPR, kedua adalah pemerintah. Tetapi melalui proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kalau pun ada cara lain yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk UU atau ke Mahkamah Agung untuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

“Jadi, enggak bisa pemerintah secara sepihak. Kalau menurut saya, itu draf yang menurut saya tidak masuk akal draf seperti itu bunyinya. Kok ada yang seperti itu,” tegasnya.

Baca juga: Di Omnibus Law PP Bisa Ubah Isi Undang-undang, Yasonna: Tak Mungkin Sekonyol Itu

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com aturan itu terdapat di dalam Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 17, 2020 at 04:30PM
https://ift.tt/2V0lzVg

Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal PP Bisa Batalkan UU, Pakar: Yang Bikin Draf Omnibus Law Enggak Paham Hukum - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.