Search

Aktivis Sebut Omnibus Law Cermin Abai Jokowi pada Lingkungan - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis lingkungan hidup Greenpeace, Arie Rompas, menyebut penghapusan izin lingkungan dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerjabisa meniadakan kontrol terhadap perusahaan dalam menjalankan usaha.

Tanpa ada kontrol terhadap perusahaan, menurutnya, kondisi lingkungan hidup berpotensi semakin mengkhawatirkan.

"Soal izin lingkungan itu seharusnya sebagai bentuk kontrol yang dilakukan pemerintah. Di dalamnya termasuk dokumen Amdal," tutur Arie kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/2).


[Gambas:Video CNN]

Arie pun mengkritik sikap pemerintah yang mengesampingkan persoalan lingkungan hanya demi memperlancar investasi. Penghapusan izin lingkungan, kata dia, adalah bukti nyata pemerintah telah abai terhadap lingkungan.

"Artinya kemudian masalah lingkungan dianggap menghambat proses-proses administrasi. Padahal diketahui saat ini secara global, Indonesia juga sedang mengalami krisis iklim karena aktivitas industri dan model pembangunan yang tidak ramah lingkungan," ujar dia.

Pemerintah mengubah aturan mengenai izin lingkungan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR, dalam rangka memudahkan pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan.

Mulanya, izin lingkungan telah diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Semua ketentuan dalam pasal 40 itu dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

"Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal lain RUU Omnibus Law Cipta Kerja selanjutnya disebutkan Pemerintah Pusat mengambil alih izin terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah

Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

Dalam melakukan uji kelayakan, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga atau ahli bersertifikasi. Kemudian, ayat selanjutnya menyebut Pemerintah Pusat menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagai persyaratan perizinan berusaha.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis ayat 7 pasal yang sama.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebut dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai Kewenangan masing-masing.

Termasuk juga menghapus kewenangan menteri, gubernur, bupati/walikota memberikan lisensi kepada Komisi Penilai Amdal.

Pasal 31 UU 32/2009 yang berisikan penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan dan ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya pun disapu dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kemudian, Pasal 34 UU 32/2009 yang tadinya memberi kewenangan kepada gubernur atau bupati/walikota untuk menetapkan jenis usaha yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), kini hanya terbatas pada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.

Omnibus Law Cipta Kerja menjadi salah satu andalan pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. Pemerintah berniat merampingkan peraturan demi memperlancar investasi. Pemerintah menyatakan akan menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU Cipta Kerja. (ryn/wis)

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
February 17, 2020 at 03:11PM
https://ift.tt/2vGsgRE

Aktivis Sebut Omnibus Law Cermin Abai Jokowi pada Lingkungan - CNN Indonesia
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aktivis Sebut Omnibus Law Cermin Abai Jokowi pada Lingkungan - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.