Search

11 Poin yang Perlu Diketahui soal PSBB di Depok - detikNews

Depok -

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB di Kota Depok akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Rabu, 15 April 2020.

Dikutip detikcom dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kota Depok, ada sejumlah aktivitas masyarakat di luar rumah yang dibatasi. Dalam pelaksanaan PSBB, Pemkot Depok mengoptimalkan Kampung Siaga COVID-19.

Pasal 5 ayat (3) berbunyi:

"Selama pemberlakuan PSBB, optimalisasi pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga COVID-19 oleh tiap Rukun Warga (RW) di Kota Depok."

Selama pemberlakuan PSBB, seluruh warga Kota Depok wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
b. melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19
d. lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga COVID-19.

Simak juga video Kepala Daerah Ingin Ajukan PSBB? Perhatikan Biaya Operasionalnya!:

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 14, 2020 at 09:40AM
https://ift.tt/3chxjs0

11 Poin yang Perlu Diketahui soal PSBB di Depok - detikNews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "11 Poin yang Perlu Diketahui soal PSBB di Depok - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.