Search

Anies Baswedan Keluarkan Aturan soal Kendaraan Pribadi saat PSBB, Ini Isinya - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB, termasuk transportasi.

Dilihat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, bakal ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.

Pada angkutan pribadi, Anies memilah menjadi empat kategori. Pertama mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil bukan jenis sedan, ketiga sepeda motor, dan keempat bus berkapasitas 7 orang.

"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu (8/4/2020).

Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Motor Dilarang Berboncengan

"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegs siaran pers tersebut.

Terakhir untuk bus pribadi berkapasitas 7 orang, seementara dilarang beroperasi.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



Indonesia - Terbaru - Google Berita
April 08, 2020 at 01:18PM
https://ift.tt/2RhnL8c

Anies Baswedan Keluarkan Aturan soal Kendaraan Pribadi saat PSBB, Ini Isinya - Liputan6.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Anies Baswedan Keluarkan Aturan soal Kendaraan Pribadi saat PSBB, Ini Isinya - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.