JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.
Baca juga: Anies: Banjir dari Lebak sampai Bekasi, Sayangnya Tak Semua Dapat Perhatian
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Akibat dari banjir tersebut, ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.
Baca juga: Anies Sebut Banjir Jakarta Tak Bikin Mal Tutup, Faktanya 2 Mal Belum Buka
Oleh karena itu, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.
"Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," tuturnya.
Baca juga: Ketika Anies Digugat Pengelola Mal yang Merugi akibat Banjir
Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.
Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.
Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.
Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN.
PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 13, 2020 at 05:24PM
https://ift.tt/2NnEkNN
243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment