Polisi menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiganya disebut telah menyebarkan berita bohong dan bikin onar. Akankah ada tersangka lain?
"Dalam proses penyidikan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/1/2020).
Dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, ada tiga orang petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal.
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ketiganya sudah ditahan di ruang tahanan Polda Jabar. Mereka bertiga diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Hal senada diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono. Dia menyatakan saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia menyatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Kita tetapkan tiga dulu. Manakala ada pemeriksaan tambahan, tentunya kita ambil tindakan kepolisian sesuai Undang-undang. Mungkin nambah," kata Hendra.
Simak Video "Rangga Sekjen Sunda Empire Juga Jadi Tersangka!"
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 29, 2020 at 03:00PM
https://ift.tt/2O7WjYR
Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka, Akan Bertambah? - Detiknews
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Petinggi Sunda Empire Tersangka, Akan Bertambah? - Detiknews"
Post a Comment