JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Donny Andy S Saragih sedang jadi sorotan. Dia diangkat menjadi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan dibatalkan empat hari setelahnya.
Donny ditunjuk menjadi dirut badan usaha milik Pemprov DKI itu pada Kamis (23/1/2020). Dia diangkat menjadi dirut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta, menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.
Donny diyakini bisa mengembangkan perusahaan pelat merah di bidang transportasi itu karena pengalamannya di bidang tersebut.
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Donny diketahui menjabat sebagai komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014. Dia juga pernah menjadi direktur operasional PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada 2007-2017.
Sebelum diangkat menjadi dirut PT Transjakarta, dia menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Dugaan malaadministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga, ada maladministrasi dalam penunjukkan Donny sebagai dirut PT Transjakarta.
Ombudsman mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana kasus penipuan.
"Kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Fit and Proper Test Pemprov DKI
Teguh menduga, penunjukkan Donny melanggar Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Pasal itu mengatur, calon direksi BUMD harus cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak pernah terjerat hukum dalam waktu minimal lima tahun sebelum diangkat.
"Tapi yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kami dalami," kata Teguh.
Peras bos terdahulu
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Baca juga: Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta karena Peras Bos Terdahulu
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar AS.
Setelah Soerbakti menyerahkan sejumlah uang, ia merasa curiga kepada dua anak buahnya itu. Donny dan Porman akhirnya ditangkap pada 24 November 2017.
Donny dan Porman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi masing-masing dua tahun penjara.
Karena kasus pemerasan yang dia lakukan, Donny akhirnya dibatalkan menjadi menjadi dirut PT Transjakarta pada Senin (27/1/2029) kemarin.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny pada Sabtu pekan lalu, setelah Donny ditunjuk sebagai direktur utama.
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal, kemarin.
Baca juga: Donny Saragih Juga Pernah Dilaporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Faisal mengatakan, Donny telah terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
Calon direksi juga harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal.
Keputusan para pemegang saham dalam RUPS LB pada Kamis pekan lalu dibatalkan seluruhnya.
Selain itu, para pemegang saham PT Transjakarta menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Agung Wicaksono dari dirut PT Transjakarta.
Kemudian, pemegang saham memutuskan Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas direktur utama PT Transjakarta.
Pembelaan Donny
Donny mengaku lebih dulu mengundurkan diri sebagai direktur utama PT Transjakarta sebelum dicopot atau dibatalkan oleh para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta.
Pengunduran dirinya disampaikan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Dari siang (hari ini) saya sudah mengundurkan diri," kata Donny, kemarin.
Donny mengaku tak kuat dengan berbagai tekanan yang didapat terkait dengan kasusnya usai duduk sebagai orang nomor satu di PT Transjajarta.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Dia mengaku tidak ingin merusak tatanan birokrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, Donny berkelit soal anggapan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018.
Menurut dia, yang dimaksud cakap melakukan perbuatan hukum adalah tidak pernah terbukti menyelewengkan anggaran BUMD atau BUMN. Sedangkan kasus yang menjeratnya bukan terkait hal itu.
"Enggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang," kelitnya.
Indonesia - Terbaru - Google Berita
January 28, 2020 at 08:56AM
https://ift.tt/38MskNY
Donny Saragih, Peras Bos Terdahulu hingga Batal Jadi Dirut Transjakarta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Indonesia - Terbaru - Google Berita
https://ift.tt/32k1zwO
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Donny Saragih, Peras Bos Terdahulu hingga Batal Jadi Dirut Transjakarta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment